Penasehat Hukum Andhi Pramono Akan Jelaskan Sumber Uang yang Keliru di Eksepsi Pekan Depan

22 November 2023, 22:01

TEMPO.CO, Jakarta – Penasehat hukum eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Eddhi Sutarto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eddhi mengatakan ada materi yang masih rancu dan perlu diluruskan.”Kami akan mencoba untuk menjawab atas nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada dakwaan kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori di situ,” kata Eddhi saat ditemui usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023Meskipun demikian, Eddhi tak menjelaskan bagian mana dari dakwaan jaksa yang tidak jelas. “Intinya tidak jelas, kami akan mencoba nanti dalam kesempatan satu seminggu ke depan mengajukan beberapa penyampaian eksepsi. Yang dinilai bukan uang (gratifikasi) ya, yang akan menjadi bahan yang perlu mendapat kejelasan adalah sumber daripada keuangan perbuatan yang dilakukan,” kata Eddhi.Ia juga mengatakan jika uang gratifikasi yang didapatkan oleh Andhi Pramono itu dinikmati sendiri oleh kliennya. Dia membantah jika uang tersebut juga dinikmati rekan-rekan Andi seperti dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Penerimaan tidak ada keterlibatan atasan dan rekan lainnya, untuk diri sendiri ya, yang tadi sudah disusun secara runtut secara resmi, sehingga bisa dihitung juga jumlahnya. Tapi kita akan memberikan semacam penjelasan atas sesuatu yang belum sampai detil sebelum sampai jelas,” kata Eddhi.Dakwaan terhadap Andhi PramonoSebelumnya, jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 3,8 miliar) dan 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar).  Iklan

“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang hari ini. Andhi Purnomo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dari dakwaan tersebut, Hakim Ketua Djuyamto menyerahkan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum untuk melakukan ekspesi satu pekan dari putusan dakwaan.”Saya kasih waktu satu pekan. Nanti kita bertemu lagi di sidang berikutnya 29 November 2023,” kata Djuyamto.Andhi Purnomo merupakan salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus korupsi karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menilai banyak transaksi janggal dalam rekening Andhi.