Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip Commuter Line, Kantongi Rp 12 Juta

4 March 2024, 20:34

TEMPO.CO, Depok – Polres Metro Depok menangkap Ahmad Addril Hidayah, 22 tahun, atas dugaan membobol sistem pembayaran atau top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter hingga menyebabkan kerugian Rp12,4 juta.Pelaku, yang tamatan sekolah menengah atas ini, mengaku belajar membobol sistem pembayaran kartu multitrip secara otodidak dari YouTube.Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan pelaku membobol system pembayaran Kartu Multi Trip KAI tersebut dari 26 hingga 28 Februari 2024. “Sedangkan TKP-nya di Stasiun Kereta Api Depok Baru, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Arya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing, Senin, 4 Maret 2024.Kasus ini berawal dari pelaporan seseorang yang diberikan kuasa oleh PT KAI Commuter Indonesia yang melihat saldonya tidak sesuai dengan apa yang diisi.”Jadi mereka punya sistem di KAI yang melihat kalau orang top up saldo sekian, itu ada datanya berkurang sekian ribu, tapi ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuannya di situ,” ucap Arya.Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Metro Depok melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. “Pelaku seorang diri,” ujar Arya.Arya menjelaskan modus pelaku dengan mengisi saldo Kartu Multi Trip KAI menggunakan APLIKASI C-Access dan APLIKASI HttpCanary. Sedangkan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistem APLIKASI C-Access.Iklan

“Sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap top up, dari top up senilai Rp1 pelaku mendapatkan saldo sampai Rp12.414.998,- dari 25 kali transaksi,” paparnya.”Jadi 25 kali top up, pembayarannya hanya Rp25, karena sekali top up hanya Rp1, tapi dapatnya Rp12 juta lebih,” ucap Arya.Berdasarkan keterangan pelaku, hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi menaiki Commuter Line dan belajar otodidak melalui YouTubeDitanya terkait kemungkinan pembobolan kartu lainnya, Arya mengatakan sementara ini temuan timnya baru dari Kartu Multi Trip KAI. “Kami masih dalami apakah ada kartu lain yang digunakan tersangka atau hanya KAI. Pelaku juga bukan karyawan dari PT. KAI. Tentu orang ini akan melakukan pada sistem yang dia anggap bisa di-hack dan bisa berhasil dengan cara mengubah sistem top up-nya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 33 juncto  Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Metro Depok.Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Cara 8 Polisi Narkoba PMJ Siksa Dul Kosim Hingga Tewas dan Buang Mayatnya ke Jurang

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi