Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadhan 2025, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadhan 2025, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Ramadhan 2025 untuk mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Pj Bupati Magetan, Nizhamul, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat Islam.

“Kami mengimbau umat Islam untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah, baik ritual maupun sosial, dengan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah,” ujar Nizhamul, Senin (24/02/2025).

Pemkab Magetan juga menekankan pentingnya pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas Kabupaten Magetan agar tepat sasaran. Bagi masjid dan musholla yang masih berbentuk panitia pengumpulan zakat fitrah, diharapkan segera mengajukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

SE Ramadhan 2025 juga mengatur berbagai ketentuan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, di antaranya:

Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, dengan batasan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an hingga pukul 22.00 WIB. Larangan menyalakan mercon, kembang api, dan petasan guna menjaga ketenangan ibadah.

Pembagian takjil di jalan raya atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Forkopimca setempat agar tidak mengganggu ketertiban. Pemilik rumah makan dan warung diminta menutup aktivitas makan-minum dengan tirai untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. Tempat hiburan malam (karaoke) wajib menutup kegiatan selama bulan Ramadhan.

Penggunaan sound system di malam Idul Fitri dilarang jika berkapasitas besar dan berisi musik yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang membangunkan sahur diimbau menggunakan bahasa yang santun.

Pj Bupati Nizhamul berharap seluruh masyarakat Magetan dapat mematuhi ketentuan dalam SE tersebut guna menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan. [fiq/kun]