Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 8 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Dokumen LHP itu diserahkan kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur oleh Kepala BPK perwakilan Jawa Timur, Karyadi, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Atas diterimanya opini WTP tersebut, Bupati Yuhronur mengapresiasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Lamongan yang terus menjaga profesionalitas dan sportivitas terhadap pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, kita kembali menerima opini WTP 8 (delapan) kali berturut-turut dari BPK. Ini merupakan bentuk komitmen para ASN dalam mengelola keuangan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat,” tutur Yuhronur.
Dalam kesempatan sama, Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan bahwa pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Timur ini ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dia menyebut, seluruh prosesi LHP itu dilakukan secara independen dan profesional.
“Alhamdulillah, proses LHP sudah dilalui dan kami sudah menyimpulkan hasil pemeriksaan kami dan ini sudah kami laporkan secara berjenjang, artinya tervalidasi dan insyallah saya profesional,” kata Karyadi.
“Kita lakukan penilaian pemeriksaan ini secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan, baik prosedur maupun hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Karyadi menjelaskan, dalam penyampaian LHP LKPD ini terdapat 6 (enam) poin penting yang ditekankan bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur terkait laporan keuangan.
Keenam poin itu mulai dari (1) pengelolaan pajak dan retribusi daerah (2) penyusunan anggaran dan realisasi belanja (3) penatausahaan dan pencatatan aset daerah (4) pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum harus berdasarkan data pemakaian daya listrik yang akurat.
(5) masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja model dan barang, dan (6) implementasi sistem informasi pemerintah daerah harus dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi. [riq/ian]