Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui Perubahan Propemperda

Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lamongan menyetujui Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa perubahan ini ada karena belum adanya judul Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda 2024.

Usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah Raperda Lamongan 2024 yang awalnya 13 judul. Rinciannya, usulan DPRD empat judul, dan Pemerintah Daerah sembilan judul, kini menjadi 14 judul Raperda.

“Secara rinci 14 judul Raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2024 itu yakni Inisiatif DPRD sebanyak 4, meliputi (1) Sistem Kesehatan Daerah (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (4) Badan Permusyawaratan Desa,” katanya, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu 10 usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (3) APBD Tahun Anggaran 2025 (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan

Lalu (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran (7) Penyelenggaraan Jalan Daerah (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (10) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengukapkan rasa terimakasih dan apresiasinya atas sinergi dalam membangun daerah melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. Pasalnya, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai pada perencanaan awal atau (ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur,” kata Yuhronur.

“Selanjutnya sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan disampaikan dalam Musrenbang RPJPD yang insya Allah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” pungkasnya. [riq/beq]

Merangkum Semua Peristiwa