Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029 Nasional 15 September 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar setahun.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakart, Senin (15/9/2025).
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” imbuh Airlangga.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.
Adapun wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.
“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas dia.
Insentif perpajakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi tahap I yang total anggarannya mencapai Rp 33 triliun.
“UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari kebijakan ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.