Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

16 April 2024, 20:11

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan pada 18 Maret 2024. Terbitnya aturan ini membuka kembali kans ekspor benur atau benih bening lobster yang telah dilarang sejak 2015–dan sempat dibuka kembali pada 2020 sebelum akhirnya ditutup lagi.  Potensi ekspor benur tersebut tertuang dalam beberapa pasal Permen KKP 7/2024. Pasal tiga menyebutkan pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Selanjutnya pada pasal enam disebutkan bahwa “Pembudidayaan benih bening lobster dilakukan di luar wilayah Indonesia oleh investor yang melakukan pembudidayan di Indonesia dengan ketentuan.”  Peraturan tersebut kemudian merincikan syarat pembudidayaan benih bening lobster di luar negeri. Yaitu, harus menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal investor asing juga harus mengajukan permohonan tertulis dan mencantumkan permintaan jumlah kuota benih bening lobster. Investor yang berniat mengekspor benih bening lobster juga harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya. Investor memperoleh benih bening lobster untuk kegiatan pembudidayaan dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya yang telah menandatangani dokumen perjanjian. Selain itu, investor tersebut wajib memiliki dokumen penunjukan dari pemerintah asal investor. Investor perlu membentuk perseroan terbatas berbadan hukum 
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Syarat lainnya, investor yang akan mengekspor benih lobster harus memiliki tenaga ahli pembudidayaan lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran. Kemudian, investor wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan harus dilakukan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina Ikan. Harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya 
saing produk kelautan dan perikanan.Harga patokan penjualan benih bening lobster untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Harga ini ditetapkan berdasarkan tarif layanan badan layanan umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Iklan

Pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, memiliki sertifikat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki surat keterangan asal benih bening lobster dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya. Investor yang melakukan ekspor benih bening lobster wajib membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya. Harga patokan yang ditetapkan akan dievaluasi secara berkala paling sedikit dalam jangka waktu 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.Sebelumnya, pemerintah menyetop ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Pelarangan ekspor benih lobster diterapkan pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter.Alasannya karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut lantaran adanya perdagangan benur. Menurut hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya  (Komnas Kajiskan) pada 2023, tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPP NRI sudah dalam status eksploitasi berlebihan. Setelah Susi lengser dari jabatannya, keran ekspor benih lobster justru dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit Mei 2020. Menurut beleid tersebut, untuk menjadi eksportir ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan budidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.Tak lama setelah Edhy membuka kerap ekspor benur, pada 12 Juni 2020 sebanyak 14 kilo berisi benih bening lobster dikirim melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta untuk diekspor ke Vietnam. Ekspor ini diduga tidak memenuhi pungutan pendapatan negara bukan pajak alias PNBP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020, termasuk izin ekspor benur.Pilhan Editor: Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi