Pembatasaan Barang Bawaan Penumpang Timbulkan Pro dan Kontra, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

14 March 2024, 17:22

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pro dan kontra atas pembatasan jumlah barang bawaan  penumpang dari luar negeri adalah wajar.”Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.Zulkifli mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang, yang berlaku mulai 10 Maret 2024. Dalam ketentuan baru ini, barang bawaan penumpang dari luar negeri sangat dibatasi.Ia mengatakan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.”Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulkifli.Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).Iklan

Akibat ketentuan baru, yang bisa jadi belum banyak diketahui masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang.  “Penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Selasa 13 Maret 2024. Barang bawaan yang disita tersebut melebihi batasan sesuai Permendag 3/2024, seperti alas kakiyang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.Ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping per penumpang. Sebanyak 490 lembar pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 buah kosmetik dari 4 penumpang, di mana batasnya hanya 20 keping per penumpang.Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal US$ 1.500 per penumpang. Menurut Gatot, barang sitaan dapat di ekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration.ANTARA | JONIANSYAHPilihan Editor Turis Malaysia Beri Rating 0 saat Liburan ke Jakarta, Sandiaga Sebut Masyarakat Jangan Baper

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi