Yogyakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp81,38 triliun dari total anggaran awal Rp110,95 triliun.
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi kelangsungan berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan, jalan tol, waduk, serta bendungan untuk irigasi.
Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi keuangan negara, namun menimbulkan kekhawatiran terkait kelangsungan proyek yang telah berjalan.
Meskipun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) telah diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, pemerintah perlu meninjau ulang mekanisme kemitraan ini agar tetap menarik bagi investor swasta di tengah berkurangnya setoran modal dari negara.
Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Infrastruktur
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, Ph.D., menilai pemotongan anggaran akan berdampak besar pada proyek infrastruktur nasional.
Ia menjelaskan bahwa skema KPBU selama ini memungkinkan pembangunan tetap berjalan dengan dukungan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta.
“Dengan pemangkasan ini, setoran modal dari pemerintah dalam skema KPBU berkurang, sehingga sektor swasta perlu diberikan insentif tambahan agar tetap berpartisipasi. Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah memperpanjang masa konsesi proyek,” ujar Subarsono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan swasta menjadi semakin penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur, mobilisasi dana dari sektor swasta menjadi solusi yang harus diperkuat.
Peran Sektor Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
Menurut Subarsono, negara-negara di Eropa Barat telah membuktikan bahwa skema public-private partnership (PPP) mampu mempercepat pembangunan.
Dengan model ini, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, sementara sektor swasta membantu pendanaan serta menghadirkan teknologi dan manajemen yang lebih maju.
“Keterlibatan swasta tidak hanya menambah modal, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur. Dengan dukungan dana yang lebih besar, proyek bisa lebih cepat selesai dan kualitasnya lebih baik dibandingkan jika hanya mengandalkan dana pemerintah yang terbatas,” tambahnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proyek infrastruktur yang dikelola swasta tetap memenuhi standar kualitas. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa perjanjian dengan pihak swasta tetap mengutamakan kepentingan publik.
Pemangkasan anggaran di Kementerian PUPR menimbulkan tantangan besar bagi kelanjutan proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah perlu menata ulang skema KPBU, memberikan insentif bagi swasta, serta memastikan bahwa infrastruktur tetap berkualitas tinggi dan berkelanjutan. Sinergi yang baik antara pemerintah dan swasta menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. [aje]
