Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

Jakarta

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kebijakan Kementerian Keuangan mengenai kenaikan PPN 12 persen. Pihaknya mengatakan kenaikan satu persen pun dapat memengaruhi komponen harga hingga 20 persen.

“Orang yang sedang sakit, sedang membutuhkan pelayanan, apakah di situ harus dikenakan pajak? Nah ini melanggar HAM nggak, dan mungkin nanti biayanya akan lebih tinggi, itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, walaupun pasien itu naik ke VIP. Ke VIP itu kan sudah dilimitasi, nah ini juga akan sangat memberatkan sekali ke pasien-pasien BPJS itu,” kata Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi kepada ANTARA, Selasa (17/24/2024).

Iing menambahkan jika PPN 12 persen diberlakukan, bebannya hanya pada tarif kamar saja, idak pada obat-obatan dan alat kesehatan penunjang. Di sisi lain, pihaknya merasa keberatan dengan PPN tersebut, dan akan memberikan masukan-masukan terkait kebijakan serta mengajukan pernyataan secara tertulis.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan membuka peluang terkait jasa kesehatan atau Rumah Sakit (RS) premium dan sekolah internasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” Menkeu Sri Mulyani.

(kna/kna)