Pelaku Curanmor Tembak Ketua RT di Cilincing Saat Dicegah Kabur

17 January 2024, 17:58

TEMPO.CO, Jakarta – Benyamin Pasang Roreng jadi korban penembakan oleh pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada Senin, 15 Januari 2024. Ketua RT 03 RW 10 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara itu mendapatkan dua luka tembak di bagian lengan kirinya.Dia mengatakan tembakan itu diletuskan saat pelaku curanmor dicegah kabur di Jalan Kemuning, Jakarta Utara. “Emang itu orang mau bunuh saya karena di arahkan ke kepala dan jantung,” ujar Benyamin saat ditemui di rumahnya di Jalan Kemuning, Rabu, 17 Januari 2024.Lokasi kejadian tidak jauh dari rumahnya yang berada di sebuah gang sempit. Dia menuturkan pelaku beraksi pada pukul 19.30.Mereka, kata Benyamin, kabur saat diteriaki ‘maling’ oleh warga sekitar. Pelaku itu rupanya gagal mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan nomor 9 Jalan Kemuning.”Itu (saksi) ada di sana ibu-ibu pengontrak,” kata Benyamin.Lokasi penembakan Ketua RT di Cilincing oleh pelaku curanmor di Jalan Kemuning, Jakarta Utara, Rabu, 17 Januari 2024. Tempo/M. Faiz ZakiSeorang pelaku keluar dari rumah itu, lalu naik sepeda motor yang dikemudikan temannya. Posisi Benyamin sedang jalan kaki membawa sebuah helm hendak pulang ke rumah.Iklan

Setelah teriakan warga kepada dua pelaku, Benyamin yang melihat ambil ancang-ancang untuk memukul pelaku yang melintas ke arahnya. Dia berhasil memukul pelaku yang dibonceng, tapi tidak berhenti atau terjatuh.”Pakai tangan saya sendiri, berhasil saya pukul kena belakang kepala,” tutur laki-laki berusia 52 tahun itu.Usai memukul, dia justru malah ditembak dengan pistol peluru gotri atau bola besi. Warga sekitar yang melihat tidak menghentikan pelaku karena terus membidik orang-orang di sekitar.Benyamin yang terluka langsung berobat ke klinik terdekat, lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, sekaligus menjalani visum et repertum. Atas kejadian ini, Benyamin melapor ke Polsek Cilincing pada Rabu, 16 Januari 2024. Laporannya diterima dengan nomor registrasi LP/52/B/I/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA. Sementara ini polisi mencatat Benyamin sebagai korban penganiayaan menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Pilihan Editor: Suami Istri Kecelakaan di Flyover Kuningan Setelah Sepeda Motornya Tersangkut Bendera Partai

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi