Jakarta –
Pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 2025. Kebijakan PPh ditanggung pemerintah sebelumnya juga berlaku saat awal pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurutnya, batasan tersebut lebih kecil dibanding yang berlaku di era Covid-19.
“Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dalam catatan detikcom, pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan bebas PPh ini berlaku untuk karyawan di sektor padat karya. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kemampuan mereka yang tengah turun belakangan.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga.
(ily/ara)