Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Peneliti Antikorupsi: Rusak dari Kepala ke Ekor

12 March 2024, 17:44

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti dugaan korupsi oleh bekas pegawai penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo. “KPK rusak dari kepala ke ekor, dari atas ke bawah, dari hulu ke hilir,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.Herdiansyah mengatakan, sejak revisi Undang-Undang KPK dan kooptasi yang dilakukan oleh kekuasaan, lembaga antirasuah itu kehilangan standar integritasnya. “Kasus sana-sini dalam tubuh KPK, bukan hal yang mengherankan bagi publik. Sebab ini sudah diprediksi jauh sebelumnya,” ujarnya.Ia mengatakan, kelemahan KPK mulai tampak jelas saat pimpinan KPK Firli Bahuri tersangkut kasus korupsi. Menurut dia, miris ketika pimpinan dan pegawai lembaga antikorupsi justru korupsi. “Publik seperti kehilangan panutan, ibarat anak ayam kehilangan induk. Rentetan kejadian korupsi dan pungli dalam tubuh KPK ini jelas memalukan,” kata Herdiansyah.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo alias NAR masih dalam penyidikan.Iklan

Ditengarai, Novel Aslen menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak juga tak menjawab tegas saat dikonfirmasi soal kepastian status tersangka Novel Aslen, serta pelanggaran yang dilakukan. “Saya lupa, karena mereka cukup banyak,” kata Tanak kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.KPK telah memecat pegawai bidang administrasi Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas. “Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. “Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali.Pilihan Editor: KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi