PDIP: Legitimasi Presiden ke Depan Hadapi Persoalan Serius

22 April 2024, 21:09

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Sikap DPP terkait putusan MK, Senin (22/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparanMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para Pemohon untuk sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh paslon 03 Ganjar-Mahfud. Termasuk gugatan dari paslon 01 Anies-Muhaimin.PDI Perjuangan menilai, demokrasi Indonesia terbatas pada demokrasi yang prosedural yang berdampak pada legitimasi calon terpilih.“Legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius,” ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Senin (22/4).Hasto menyinggung, persoalan presiden terpilih yakni Prabowo tak hanya sekadar legitimasi, tetapi bangsa Indonesia ke depannya juga menghadapi tantangan berat.“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” ujarnya.Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas PrakosoHasto menilai, hasil Pemilu yang penuh dengan praktik kecurangan ini bakal mempengaruhi iklim demokrasi yang menurutnya mematikan kedaulatan rakyat untuk memilih.“PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan,” ungkapnya.“Mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya,” imbuhnya.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMK memutuskan menolak permohonan yang dilayangkan dari kubu Ganjar-Mahfud maupun dari kubu Anies-Muhaimin.Dari delapan Hakim Konstitusi yang mengadili dua perkara tersebut, tiga hakim menyampaikan perbedaan pendapat atau disetting opinion. Mereka adalah Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi