Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 December 2023, 17:19

TEMPO.CO, Jakarta – Penistaan agama adalah isu yang memiliki dampak mendalam dalam masyarakat. Di Indonesia, regulasi yang mengatur tindakan tersebut melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Pasal-pasal yang mengatur penistaan agama dalam KUHP telah menjadi pusat perhatian dan banyak dinarasikan.Unsur-unsur penistaan agama dilakukan dengan kesengajaan, menunjukkan niat jelas untuk menghina atau melecehkan agama.Tindakan penistaan agama mampu menyebabkan keonaran di masyarakat, termasuk kemungkinan timbulnya konflik atau kerusuhan.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 140/PUU-VII/2009 agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu (Confucius).Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penodaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.Pasal 156 KUHP berbunyi:Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Sementara dalam Pasal 156a mengatur tentang penistaan terhadap agama dengan hukuman pidana. Tindakan yang diatur termasuk mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.Adapun Pasal 156a KUHP adalah sebagai berikut:Iklan

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.Pasal 156a KUHP mempunyai obyek golongan penduduk yang salah satu pembedaannya berdasarkan agama. Dengan demikian, pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan ini termasuk kedalam tindak pidana.Dilansir dari Hukum Online, hukum pidana terkait penistaan agama di Indonesia akan dipenjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.Terdapat beberapa pasal lain yang dapat menjerat pelaku penistaan agama. Dirujuk dari fahum.umsu.ac.id, salah satunya diatur dalam Pasal 304 UU 1/2023 berikut:Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.Hingga saat ini, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP. Namun, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang masih berkaitan tentang kehidupan beragama dalam Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP.Pilihan editor: Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan Atas Penistaan Agama ke Bareskrim

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi