Para Capres Bicara RUU Perampasan Aset saat Debat, Ini Kata KPK

13 December 2023, 0:30

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan pandangan soal debat capres dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Salah satu pembahasan debat ialah terobosan para capres guna menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.“Siapapun nanti yang terpilih, harapan KPK segera bisa disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana, satu di antaranya adalah korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember 2023.Menurut Ali, jika Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, maka memudahkan penyelenggara hukum dalam memberikan efek jera, khususnya di KPK.“Bukan hanya memenjarakan tapi memiskinkan koruptor. Itu jauh lebih efektif menurut pemikiran kami. Saya kira masyarakat sepakat efek jera itu dengan memiskinkan koruptor,” kata Ali.Ali mengatakan, meski undang-undang itu belum disahkan, KPK kerap kali menerapkan hal yang mendekati seperti menetapkan tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Hampir seluruh perkara KPK itu kami upayakan untuk mengoptimalkan TPPU-nya,” ujarnya.Dalam debat capres perdana, masing-masing capres menyampaikan pendapatnya soal upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengatakan akan berupaya melakukan pemiskinan dan perampasan aset bagi koruptor. “Maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusa Kambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tak main-main,” kata Ganjar.Iklan

Senada, Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, mengatakan koruptor harus diberikan efek jera dengan memiskinnya. “Diberikan efek jera dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali. Kemudian Pimpinan KPK harus memiliki standar yang tinggi,” ujar Anies.Sementara Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, mengatakan korupsi adalah pengkhianatan segala bangsa, sehingga harus diberantas ke akar-akarnya. “Kita harus perkuat KPK. Saya sependapat korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata dia.RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini sejatinya telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023.Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun,  disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Dalam draf RUU Perampasan Aset mutakhir bertanggal 30 November 2022 menetapkan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang akan menyimpan dan memelihara aset.Pilihan Editor: Anies Singgung Orang Dalam di Putusan MK, Prabowo: Sorry Ye ….

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi