Pansel Serahkan 6 Nama Calon Kursi Bos OJK Ke Jokowi

30 May 2023, 21:22

Jakarta, CNBC Indonesia – Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan enam nama ke Presiden Joko Widodo, untuk mengisi dua posisi eksekutif di OJK. Ditargetkan pada 11 Agustus, proses seleksi selesai dan bisa dilantik oleh Mahkamah Agung.
Dua posisi yang akan diisi antara lain Kepala Eksekutif bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lain merangkap anggota dan Kepala Eksekutif bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto merangkap anggota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi ketua Pansel mengatakan proses seleksi dilakukan secara 4 tahapan. Awalnya ada 118 orang yang lolos tahapan administrasi, hingga berlanjut pada tahap wawancara dan afirmasi (28/5/2023) lalu mengerucut menjadi 8 orang. Hingga pada pada akhirnya direkomendasikan 6 nama kepada presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir wawancara dan afirmasi 28 Mei, dari 8 orang kami menyampaikan ke presiden 6 nama, 6 nama yang telah lolos dibawa atau direkomendasikan ke Presiden,” kata Sri Mulyani Indrawati usai rapat, di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5/2023).

Enam nama itu antara lain :
1. Agusman, Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia
2. Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu
3. Hasan Fauzi, Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit
4. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
5. Mardianto Eddiwan Danusaputro, CEO Mandiri Capital Indonesia
6. Budi Santoso, Direktur PWC Consulting Indonesia

Menkeu menjelaskan prosesnya seleksi selanjutnya Presiden akan memilih empat nama dan menyampaikan kepada DPR. berdasarkan dua untuk masing masing jabatan kepala eksekutif yang akan diisi.
“Kemudian DPR dalam waktu maksimal 45 hari melakukan Fit and Proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi,” katanya.
Sehingga dengan proses yang dilakukan ini, diharapkan keuda posisi kepala eksekutif sudah bisa dilantik pada bulan Agustus mendatang. Melihat dari amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK dua posisi itu harus diisi dan ditetapkan semenjak 7 bulan Undang-Undang diundangkan.
“Dengan proses ini diperkirakan dan diamanatkan undang-undang tanggal 11 Agustus 2023 dua kepala eksekutif sudah bisa dilantik MA,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan Presiden saat ini masih memiliki waktu sampai 16 Juni 2023 untuk menyerahkan nama itu kepada DPR, namun dari penjelasannya akan dilakukan sesegera mungkin.
“Namun beliau sampaikan akan sesegera mungkin begitu beliau meneliti keseluruhan 6 nama yang disampaikan,” sebut Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jadi Penyidik Tindak Pidana di SJK, Ini Wewenang OJK!

(haa/haa)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi