Bisnis.com, JAKARTA — Pakar siber menyampaikan pentingnya respons tegas dan proporsional dari pemerintah serta platform TikTok, YouTube, dan lain sebagainya, dalam menghadapi tantangan monetisasi konten digital yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Langkah tersebut perlu diambil dengan catatan tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan kerangka regulasi yang lebih terukur, transparan, dan sistematis terkait monetisasi konten—khususnya aspek transparansi aliran dana, pelaporan transaksi mencurigakan, dan pertanggungjawaban bagi platform yang abai terhadap moderasi konten.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan gugus tugas khusus yang melibatkan berbagai kementerian terkait untuk menangani isu monetisasi konten berbahaya secara holistik,” kata Ardi kepada Bisnis, Senin (1/9/2025).
Ardi mengapresiasi langkah proaktif platform seperti TikTok yang secara sukarela membatasi fitur live streaming saat maraknya aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Namun, dia mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih presisi dengan dukungan kecerdasan buatan untuk mendeteksi konten provokatif secara real-time, tanpa menonaktifkan fitur secara menyeluruh sehingga tidak merugikan pelaku UMKM.
Platform, tegas Ardi, juga perlu memperjelas kriteria dan mekanisme monetisasi konten, serta menyiapkan sistem peninjauan yang transparan untuk mencegah penyalahgunaan.
Pelaku UMKM fesyen tengah melakukan streaming
ICSF mendorong adanya kolaborasi berkesinambungan antara pemerintah, platform, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengembangkan standar industri monetisasi konten berbahaya yang bertanggung jawab. Forum dialog reguler antara regulator dan pelaku industri dinilai penting untuk bertukar informasi serta menyusun praktik terbaik dalam moderasi konten.
“Kolaborasi ini juga harus mencakup pengembangan standar industri yang dapat diadopsi secara luas mengenai monetisasi konten yang bertanggung jawab,” kata Ardi.
Ardi juga mengatakan mekanisme pelaporan konten bermasalah perlu diperkuat dan dipermudah, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengidentifikasi konten-konten yang berpotensi memicu kekerasan atau menyebarkan disinformasi.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pla orm media sosial untuk tujuan provokasi juga perlu ditingkatkan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip due process dan proporsionalitas.
Dia menekankan ruang digital adalah aset strategis nasional yang menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia.
“Diperlukan kesadaran kolektif dan tanggung jawab bersama untuk menjaga agar ruang digital tetap sehat, aman, dan dak disalahgunakan oleh pihak- pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Monetisasi konten di media sosial harus diarahkan untuk mendukung ekonomi kreatif yang produk,” kata Ardi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menemukan adanya aliran dana yang cukup signfikan mengalir ke sejumlah akun yang menyiarkan konten kekerasan lewat fitur live di media sosial. Dana tersebut mengalir dalam bentuk gift dan donasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kata Meutya, menerima lonjakan laporan masyarakat terkait provokasi di ruang digital, termasuk ajakan penjarahan, penyerangan, dan penyebaran isu SARA.
Komdigi juga menemukan adanya informasi keliru yang disebarkan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dengan kecepatan penyebaran yang sangat tinggi mirip banjir bandang yang menenggelamkan informasi yang benar, masukan, kritikan konstruktif, atau aktivitas produktif, seperti pembelajaran, UMKM, dan sebagainya.
Meutya mengatakan hal ini menjadi Indikasi awal menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana provokasi.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami juga memantau adanya aliran dana dalam jumlah signifikan melalui platform digital. Konten kekerasan dan anarkisme disiarkan secara langsung (live streaming) dan dimonetisasi lewat fitur donasi maupun gifts bernilai besar. Beberapa akun yang terlibat terhubung dengan jaringan judi online,” kata Meutya Hafid dilansir dari Instagram, Senin (1/9/2025).
