Pakar Prediksi Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres karena MK Tersandera Putusan 90

21 April 2024, 13:44

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu 01 dan 03. Dia menilai, MK masih tersandera dengan putusan 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.Herdiansyah menyebut, meski menolak, putusan MK belum tentu bulat karena dia meyakini akan ada hakim MK yang memberikan pandangan yang berbeda dari putusan.”Prediksi saya MK menolak permohonan para pemohon. Tapi putusan itu belum tentu bulat, sebab bisa jadi ada hakim yang dissenting opinion,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 April 2024.Dia mengatakan, MK saat ini masih tersandera putusan 90 yang lebih dulu diputuskan. Menurut dia, kalau MK mengabulkan permohonan pemohon, artinya MK sedang menampar muka sendiri. “Itu yang membuat publik memprediksi MK akan menolak permohonan,” ucap dia.Seperti diketahui, putusan 90 tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus kemenakan Ketua MK saat itu Anwar Usman, menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.Herdiasnyah tak menjelaskan detail mengenai alasan yang akan digunakan MK untuk menolak permohonan pemohonan. Dia hanya menegaskan, jika permohonan ditolak, artinya MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak terbukti.Iklan

“Tapi meski ditolak, prediksi saya MK menambahkan amar baru dalam putusan yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depannya,” ucap dia.Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada lusa, 22 April 2024.Sedangkan pada hari ini Ahad, 21 April 2024, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres.Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.Pilihan Editor: Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi