Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi BTS Tak Hapus Pidana Penerimanya

22 July 2023, 17:52

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan pengembalian uang hasil korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan menghapus pidana penerimanya.“Pengembalian uang tidak akan menghapus pidana karena tindak pidananya sudah sempurna (vooltoid) ketika dia menerima uang tersebut,” kata Chairul Huda kepada Tempo, Sabtu, 22 Juli 2023.Lebih lanjut, Chairul menjelaskan penerima uang tersebut bisa pidana meskipun tidak menikmati uang tersebut. Sebab, kata Chairul, telah ada unsur pokok menerima atau unsur menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, harta kekayaan. Dengan adanya unsur ini penerima bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.“Jadi tidak harus telah dinikmati,” ujar Chairul. Senada dengan Chairul, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pengembalian hasil kejahatan tidak akan menghapus kejahatannya. Sebab, kata Fickar, subyek hukum pidana itu adalah perbuatannya. “Perbuatannya sudah terjadi. Jadi tetap, proses pidana harus dilakukan pada siapapun yang diketahui mengembalikannya,“ kata Fickar. Ia menjelaskan, dalam konteks proses hukumnya, pengembalian hasil kejahatan hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. “Dan itupun tergantung pada ‘hak subyektif’ Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili,” ujarnya.Sebelumnya Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan duit sebanyak Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.Pada Kamis, 13 Juli 2023, Maqdir bersama tim hukumnya memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB. Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut. Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar. “Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” kata Maqdir.Selanjutnya: Pernah serahkan duit Rp 8 miliar

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi