Ombudsman RI Temukan 5 Kejanggalan Pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI

30 January 2024, 23:57

TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dievaluasi. Ombudsman menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi maladministrasi.Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kejanggalan pertama dalam pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI adalah adalah realisasinya yang jauh dari target. BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro), kata Hery, hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen. Sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.”Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak melakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait,” ujarnya melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 30 Januari 2024.Kejanggalan kedua, Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. “Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta berhenti,” kata Hery.Kejanggalan ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT. “Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021″.Kejanggalan keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas (tidak terpakai) baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel. Padahal kabel bekas dan limbahnya yang tidak ditangani secara cepat berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan warga.”Misalnya, kasus warga terlilit kabel optik hingga tewas, konsleting listrik, mengganggu estetika kota dan lainnya. Pihak pemerintah baru bertindak jika ada pengaduan warga dan atau memakan korban warga,” kata Hery.Kejanggalan yang kelima, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT. Panduan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengenai perizinan jaringan telekomunikasi yang diajukan. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyarankan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi pengerjaan pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya karena realisasinya jauh di bawah target. “Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta,” kata Hery.Iklan

Kedua, kata Hery, pemerintah perlu membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.Ketiga, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya.Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.”Namun di satu sisi belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.Keempat, penyedia SJUT oleh Pemerintah daerah atau BUMD perlu menetapkan tarif yang berhubungan dengan SJUT dengan melibatkan secara optimal stakeholder terkait dan mempertimbangkan kondisi pasar, efisiensi nasional, dampak positif keekonomian dan kepentingan masyarakat. Kelima, menyusun regulasi yang memuat tentang penanganan kabel sampah dan pengelolaan limbah kabel yang berlaku secara nasional di tingkat pusat dan diatur secara teknis di tingkat daerah.Pilihan Editor: Polisi Kejar Otak Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi