Kasus: Tawuran

  • Tiga pemuda ditangkap polisi karena hendak tawuran di Kwitang Jumat, 20 Juni 2025 – 14:10 WIB

    Tiga pemuda ditangkap polisi karena hendak tawuran di Kwitang
    Jumat, 20 Juni 2025 – 14:10 WIB

  • Fraksi Gerindra Usul Anak Muda Jakarta Dibina di Barak Militer Seperti KDM

    Fraksi Gerindra Usul Anak Muda Jakarta Dibina di Barak Militer Seperti KDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Gerindra DPRD Jakarta mempertimbangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bekerja sama dengan barak militer untuk pembinaan anak muda. Konsep tersebut sebelumnya dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM. 

    Anggota Komisi B DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ryan Kurnia Ar Rahman menyampaikan bahwa usulan tersebut muncul karena anggaran pembinaan kepemudaan, karang taruna, terlalu berdampak kecil kepada pemuda Jakarta. 

    Hal tersebut disampaikan dalam dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    “Anggaran pembinaan kepemudaan, karang taruna, menurut Fraksi Partai Gerindra terlalu kecil berdampak kepada pemuda DKI Jakarta lebih memilih sibuk tawuran hingga memakan korban jiwa dari pada berkegiatan positif karena kurangnya dukungan anggaran,” jelasnya.  

    Sebab demikian, partainya menyarankan ide tersebut. Dikatakan bahwa pasca pelatihan juga perlu didukung anggaran agar mereka dapat melakukan kegiatan positif. 

    “Mohon Tanggapan,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, program serupa ini telah diimplementasikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa dengan KDM. 

    KDM menegaskan bahwa program barak militer untuk remaja bermasalah ini bertujuan membentuk karakter disiplin, mandiri, serta mengembalikan jati diri remaja sebagai generasi penerus bangsa. 

    Menurutnya, maraknya perilaku brutal hingga tindak kriminal di kalangan remaja menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua dan negara.  

    “Kita tidak boleh kehilangan satu generasi yang seharusnya memiliki sifat luhur sebagai manusia Indonesia,” ujar KDM, Selasa (29/4/2025). 

    Program barak militer ini mengedepankan pendekatan pendidikan berbasis kedisiplinan, bukan militerisasi perang. 

    Kegiatan dalam program ini meliputi olahraga, kesenian, pengembangan minat dan bakat, serta pembiasaan pola hidup sehat, mulai dari keteraturan makan, minum, hingga menjauhkan peserta dari rokok dan obat-obatan terlarang.

  • Tawuran Pelajar di Sumedang, Dedi Mulyadi Kirim Pelaku ke Barak Militer

    Tawuran Pelajar di Sumedang, Dedi Mulyadi Kirim Pelaku ke Barak Militer

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyayangkan masih adanya aksi tawuran di kalangan pelajar. Aksi tawuran antarpelajar itu diketahui terjadi di Jalan Atas Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

    Akibat tawuran tersebut, dua pelajar mengalami luka serius karena sabetan senjata tajam. “Masih juga ada anak-anak SMK di Sumedang yang masih tawuran,” ucap Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Minggu, 16 Juni 2025.

    Dedi mengeklaim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan tiga langkah untuk menindaklanjuti para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. 

    Dari 29 pelajar yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

    “Yang pertama, yang terlibat kriminal dan melukai orang itu berproses secara hukum,” ucap Dedi.

    Adapun 11 pelajar diserahkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk pembinaan psikososial dan konseling.

    “Yang kedua, ada yang dirawat atau dibina di dinas sosial,” pungkas mantan Bupati Purwakarta ini. 

    Sementara 10 pelajar lainnya, kata Dedi, diserahkan ke Barak Militer Dodiklat TNI AD untuk menjalani pembinaan karakter.

    “Yang ketiga, ada yang dimasukin di Dodik Bela Negara untuk melakukan pendidikan bersama yang lainnya untuk menjadi anak-anak hebat,” tuturnya.

    Dedi lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap kebijakannya.

    “Itulah langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jabar, dan saya ucapkan terima kasih bagi semuanya, baik yang menyukai maupun yang tidak menyukai, kedua-duanya adalah saudara saya,” tutupnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO Megapolitan 16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang Ditangkap, 6 DPO
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap empat pelajar pelaku
    tawuran
    yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
    Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).
    Polisi pun meminta agar keenam DPO segera menyerahkan diri.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” ujar Pranata.
    Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban hendak membubarkan aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Nahas, korban justru menjadi sasaran pelajar. Nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.
    Jumat (13/6/2025), polisi menangkap empat pelaku, yakni IAM, DPK, RR, dan RS. Para pelaku ditangkap di rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
    “Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” ungkap Kukuh.
    Saat ini keempat pelaku dijebloskan ke rumah tahanan sementara di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    Selain itu, polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita Megapolitan 16 Juni 2025

    4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam “Pencabut Nyawa” Disita
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi menyita 12 bilah senjata tajam jenis celurit dan “pencabut nyawa” atau sabit kapak dalam aksi
    tawuran
    pelajar yang menewaskan anggota Karang Taruna di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
    “Menyita 12 bilah senjata tajam, termasuk celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa”, yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, dikutip
    Kompas.com
    , Senin (16/5/2025).
    Kukuh menjelaskan, peristiwa berawal ketika anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) hendak membubarkan aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Nahas, korban justru menjadi sasaran pelajar. Nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.
    Sehari setelahnya atau Jumat (13/6/2025), polisi menangkap empat pelaku, yakni IAM, DPK, RR, dan RS. Para pelaku ditangkap di rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
    Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
    “Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Pranata.
    Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB.
    Polisi pun meminta agar keenam DPO segera menyerahkan diri.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap Megapolitan 16 Juni 2025

    Empat Pelajar Penyerang Anggota Karang Taruna hingga Tewas di Cikarang Timur Ditangkap
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Empat pelajar yang terlibat
    tawuran
    hingga menyebabkan tewasnya anggota
    Karang Taruna
    bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap pada Jumat (13/6/2025).
    “Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
    Kukuh menjelaskan, insiden terjadi saat korban mencoba membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
    Namun, niat baik korban justru berujung petaka. Ia malah menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka parah hingga nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
    Tak berselang lama dari kejadian, polisi menangkap keempat pelaku di rumah mereka, yang lokasinya masih berada di sekitar tempat kejadian.
    Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 bilah senjata tajam yang terdiri dari celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa” yang diduga digunakan saat pengeroyokan terhadap korban.
    Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui bahwa keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif, dengan rentang usia duduk di bangku SMP dan SMA.
    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    “Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata.
    Selain itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lainnya sebagai buron. Mereka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Ijo, Ibam, Mufid, Oca, Ragil, dan Bagas alias Babal.
    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” imbuh Arnandha.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Pelaku Tawuran di Cikarang Ditangkap, Celurit dan Sajam "Pencabut Nyawa" Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Empat Remaja di Bogor Ditangkap, Diduga Hendak Tawuran Bawa Parang dan Flare Megapolitan 16 Juni 2025

    Empat Remaja di Bogor Ditangkap, Diduga Hendak Tawuran Bawa Parang dan Flare
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota menangkao empat remaja yang kedapatan membawa
    senjata tajam
    (sajam) pada Minggu (15/6/2025).
    Dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita tiga bilah parang sebagai barang bukti.
    Kapolsek Bogor Selatan Ajun Komisaris Sonson Sudarsono mengatakan, senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran.
    Selain parang, polisi juga menyita satu buah petasan
    flare
    dan satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut.
    “Diduga mereka ini akan melakukan tawuran. Ada tiga parang yang diamankan oleh petugas,” kata Sonson dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
    Sonson menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas berpatroli malam. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja dan segera memeriksa mereka.
    Setelah diperiksa, keempat remaja tersebut mengaku mereka berencana melakukan tawuran di
    Kampung Cibeureum
    , Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
    “Kami menggagalkan aksi
    tawuran remaja
    yang diduga akan terjadi di wilayah Cibeureum. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap empat orang remaja, ditemukan sajam,” ujarnya.
    Keempat remaja itu kini telah dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Polisi juga mendalami motif para pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran lainnya.
    “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui dan melihat hal-hal yang mengganggu kamtibmas di lingkungannya,” ucap Sonson.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar Megapolitan 16 Juni 2025

    Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Seorang anggota Karang Taruna bernama Adi (30) tewas saat mencoba membubarkan aksi tawuran antarpelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
    Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap empat orang pelaku di rumah masing-masing yang berada tak jauh dari lokasi tawuran. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025).
    “Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif, baik di tingkat SMP maupun SMA.
    “Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” jelas Kukuh.
    Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung.
    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
    Tak hanya itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lain sebagai buronan dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” tegas Kukuh.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi amankan pemuda terduga geng motor di Makassar

    Polisi amankan pemuda terduga geng motor di Makassar

    Sejumlah terduga anggota geng motor diamankan Tim Patroli Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (15/6/2025) dini hari ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar.

    Polisi amankan pemuda terduga geng motor di Makassar
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 22:37 WIB

    Elshinta.com – Tim patroli Polrestabes Makassar beserta jajaran Polsek kembali mengamankan sejumlah pemuda membawa senjata tajam serta kendaraan tidak lengkap diduga hendak melakukan tawuran antarkelompok geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Tim Resmob mengamankan dua pemuda berboncengan mengendarai motor trail tanpa plat nomor. Salah satunya mengacungkan senjata tajam jenis samurai saat hendak melakukan tawuran di Jalan Batua Raya,” kata Kapolsek Manggala Komisaris Polisi Semuel To’Longan, Minggu.

    Kedua pemuda yang  diamankan tersebut berinisial SL (16) dan MT (20). Keduanya diduga kelompok geng motor yang akan menyerang kelompok lainnya ketika pawai bersama-sama rekannya di Jalan Batua Raya.

    Barang bukti disita yakni sebilah  samurai dan satu unit motor yang dikendarai. Kapolsek menyatakan, sejauh ini penyidik sedang mendalami keterlibatan keduanya dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.

    Penindakan tersebut atas informasi warga sehingga tim patroli cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai arahan Kapolrestabes Makassar, langsung membekuk mereka.

    “Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan jalanan,” katanya menegaskan.

    Di tempat terpisah, Tim Patroli Polrestabes Makassar juga mengamankan enam pemuda dan tiga motor diduga bagian dari kelompok geng motor. Mereka diamankan di Jalan Urip Sumoharjo seusai pawai di sejumlah jalan raya pada Ahad dini hari. Kelengkapan motor dan surat-suratnya juga tidak ada.

    “Saat digeledah termasuk ponselnya setelah dicocokkan ternyata pemuda ini viral juga, sering melakukan freestyle motor atau perlakuan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Joko Pamungkas.

    Kelompok ini beraksi saat malam hingga dini hari saat jalan raya sepi. Selanjutnya beraksi gaya bebas dengan motornya lalu direkam video bahkan siaran langsung, kemudian diunggah ke media sosial untuk memancing tim geng motor lainnya.

    “Kita sudah serahkan ke petugas lalu lintas untuk ditindak karena surat-surat tidak lengkap, serta menggunakan knalpot  brong. Mereka ini dari roling, muter di daerah kawasan reklamasi CPI (Central Poin of Indonesia) wilayah barat, Kecamatan Ujung Pandang,” ujar Joko.

    Sementara itu, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono yang juga memimpin patroli cipta kondisi bersama tim juga mengamankan sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan beserta pengendara yang masih di bawah umur.

    “Razia ini dilaksanakan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

    Sasaran utama patroli tersebut di lokasi yang rawan terhadap gangguan kamtibmas, seperti aksi geng motor, perang kelompok, serta kejahatan jalanan lainnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dikenal dengan istilah 3C.

    Sumber : Antara

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
    Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengatakan,
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
     sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini. 
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
    Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
    “Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.