Tiga pemuda ditangkap polisi karena hendak tawuran di Kwitang
Jumat, 20 Juni 2025 – 14:10 WIB
Kasus: Tawuran
-
Tiga pemuda ditangkap polisi karena hendak tawuran di Kwitang Jumat, 20 Juni 2025 – 14:10 WIB
-
Polisi amankan pemuda terduga geng motor di Makassar
Sejumlah terduga anggota geng motor diamankan Tim Patroli Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (15/6/2025) dini hari ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar.
Polisi amankan pemuda terduga geng motor di Makassar
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 15 Juni 2025 – 22:37 WIBElshinta.com – Tim patroli Polrestabes Makassar beserta jajaran Polsek kembali mengamankan sejumlah pemuda membawa senjata tajam serta kendaraan tidak lengkap diduga hendak melakukan tawuran antarkelompok geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tim Resmob mengamankan dua pemuda berboncengan mengendarai motor trail tanpa plat nomor. Salah satunya mengacungkan senjata tajam jenis samurai saat hendak melakukan tawuran di Jalan Batua Raya,” kata Kapolsek Manggala Komisaris Polisi Semuel To’Longan, Minggu.
Kedua pemuda yang diamankan tersebut berinisial SL (16) dan MT (20). Keduanya diduga kelompok geng motor yang akan menyerang kelompok lainnya ketika pawai bersama-sama rekannya di Jalan Batua Raya.
Barang bukti disita yakni sebilah samurai dan satu unit motor yang dikendarai. Kapolsek menyatakan, sejauh ini penyidik sedang mendalami keterlibatan keduanya dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
Penindakan tersebut atas informasi warga sehingga tim patroli cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai arahan Kapolrestabes Makassar, langsung membekuk mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan jalanan,” katanya menegaskan.
Di tempat terpisah, Tim Patroli Polrestabes Makassar juga mengamankan enam pemuda dan tiga motor diduga bagian dari kelompok geng motor. Mereka diamankan di Jalan Urip Sumoharjo seusai pawai di sejumlah jalan raya pada Ahad dini hari. Kelengkapan motor dan surat-suratnya juga tidak ada.
“Saat digeledah termasuk ponselnya setelah dicocokkan ternyata pemuda ini viral juga, sering melakukan freestyle motor atau perlakuan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Joko Pamungkas.
Kelompok ini beraksi saat malam hingga dini hari saat jalan raya sepi. Selanjutnya beraksi gaya bebas dengan motornya lalu direkam video bahkan siaran langsung, kemudian diunggah ke media sosial untuk memancing tim geng motor lainnya.
“Kita sudah serahkan ke petugas lalu lintas untuk ditindak karena surat-surat tidak lengkap, serta menggunakan knalpot brong. Mereka ini dari roling, muter di daerah kawasan reklamasi CPI (Central Poin of Indonesia) wilayah barat, Kecamatan Ujung Pandang,” ujar Joko.
Sementara itu, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono yang juga memimpin patroli cipta kondisi bersama tim juga mengamankan sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan beserta pengendara yang masih di bawah umur.
“Razia ini dilaksanakan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Sasaran utama patroli tersebut di lokasi yang rawan terhadap gangguan kamtibmas, seperti aksi geng motor, perang kelompok, serta kejahatan jalanan lainnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dikenal dengan istilah 3C.
Sumber : Antara
-
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia
mengatakan,
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
“Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
“Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini.
“Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
“Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
“Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
“Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
“Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.