Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik akan mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan kebijakan tersebut mengatakan, mereka yang termasuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga mendapatkan diskon iuran Jaminan Kematian (JM) sebesar 50 persen.
“Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Airlangga menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada 2025.
Sebanyak 731.361 orang ditargetkan menjadi penerima manfaat dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 36 miliar.
“Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS,” ujar Airlangga.
Bagi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, mereka yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.
Diskon iuran ini juga akan berlanjut hingga 2026, dengan menyasar kelompok lain seperti pedagang dan petani.
Pada 2026, sebanyak 9,9 juta penerima ditargetkan pemerintah, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 753 miliar.
“Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” kata Airlangga.
Dok. Sekretariat Presiden Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Diketahui, pemerintah mengumumkan 17 program paket stimulus ekonomi yang dinamakan “Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, pada Senin (15/9/2025).
Paket stimulus ekonomi 8+4+5 terbagi atas 8 program akselerasi program 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Berikut paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diumumkan pemerintah:
8 program akselerasi program 2025
4 program dilanjutkan di program 2026
5 program penyerapan tenaga kerja
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Nasional 15 September 2025
/data/photo/2025/05/20/682c9a70cbee7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)