Nih! Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Pemeriksaan Airlangga

24 July 2023, 21:44

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, sebanyak 46 pertanyaan diajukan kepada Airlangga Hartarto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng dengan tersangka 3 perusahaan sawit. Airlangga Hartarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Pemeriksaan dilakukan selama 12 jam pada hari Senin (24/7/2023) sejak pukul 9.00 WIB.
“Sebagaimana diketahui tadi, seperti yang disampaikan beliau (Airlangga Hartarto), ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau,” kata Kuntadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya 46 pertanyaan itu teknis sekali jadi kami tidak bisa menyampaikan. Tapi intinya kami ingin mengetahui sejauh mana sih tindakan upaya penanganan yang dilakukan Kemenko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini adalah sebagai tindak lanjut penetapan 3 perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya, ini masih penyidikan awal. Proses masih berjalan dan itu kita masih kita lihat, jangan buru-buru,” kata Kuntadi saat ditanya alasan memanggil Airlangga dalam pemeriksaan.
“Apakah ini tidak ada keterkaitan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya. Jadi, fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” terangnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan itu ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan terkait jabatan Airlangga sebagai Menko Perekonomian.
“Terkait upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Kita ketahui dari persidangan terdahulu bahwa langkah-langkah yang dilakukan itu telah merugikan negara,” ujar Kuntadi.
“Kami kamu mendalami nih. Apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang negara, kenapa itu bisa terjadi? Itu yang kami dalami,” pungkas Kuntadi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO, Ini Tanggapan Airlangga

(dce/dce)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi