Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Ceritakan Bagaimana Dia Diusir dari Rumahnya Sendiri

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Ceritakan Bagaimana Dia Diusir dari Rumahnya Sendiri

Surabaya (beritajatim.com) – Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait insiden pengusiran paksa yang dialaminya.

Kejadian ini berlangsung pada 6 Agustus 2025, ketika Elina diusir dari rumahnya oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari sebuah ormas kesukuan.

Dalam pengakuannya, Elina menceritakan bahwa pada saat itu, puluhan orang berseragam merah mendatangi rumahnya. Mereka mengklaim memiliki surat kepemilikan rumah dan meminta Elina keluar.

Namun, saat Elina meminta untuk melihat surat tersebut, Samuel, salah satu dari kelompok tersebut, tidak dapat menunjukkannya.

“Saya diminta surat. Saya tanyakan suratnya. Nyatanya Samuel yang gak bisa memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng (diam) lalu jalan. Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat,” ujar Elina.

Menurut Elina, orang-orang tersebut mengangkatnya secara paksa, dua orang memegang kaki dan dua lainnya memegang tangannya. Meskipun berusaha melawan, Elina tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya diangkat keluar dari rumahnya.

“Saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya di-kempit aja, terus pergi,” tambah Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa ada empat orang yang diperiksa dalam kasus ini, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah. Mereka adalah penghuni rumah yang menjadi korban pengusiran tersebut.

Wellem juga mengungkapkan bahwa Elina tidak pernah mengenal Samuel sebelumnya dan baru pertama kali mendengar nama tersebut pada malam kejadian. “Klien kami baru mengetahui orang yang bernama Samuel waktu malam kejadian,” kata Wellem.

Wellem juga menambahkan bahwa rumah yang ditempati oleh Elina dan kakaknya, Elisa, sejak 2011. Pada 2017 Elisa meninggal dunia. Namun, pada 5 Agustus 2025, seseorang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2014, meskipun selama 11 tahun tidak pernah menunjukkan bukti apapun.

“Kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia. Pada 5 Agustus 2025 itu ada yang mengklaim katanya seolah-olah pernah membeli dari Bu Elisa tahun 2014,” ungkap Wellem.

Pada 6 Agustus 2025, pengusiran paksa tersebut terjadi. Wellem mengungkapkan bahwa surat jual beli yang digunakan Samuel tertanggal 24 September 2025, yang menunjukkan bahwa akta jual beli tersebut baru dibuat setelah pengusiran. “Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” jelasnya.

Lebih lanjut, Wellem mengatakan bahwa rumah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati, seperti yang tercantum dalam Letter C desa. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya menemukan bahwa Letter C yang sebelumnya tercatat atas nama Elisa telah tercoret, yang seharusnya membutuhkan persetujuan ahli waris.

“Pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Eliana maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali,” tambah Wellem.

Selain itu, beberapa dokumen penting milik kliennya, seperti Letter C tanah dan sertifikat, juga hilang, yang menjadi alasan pihaknya melaporkan kehilangan dokumen-dokumen tersebut.

Wellem juga membantah pernyataan Samuel yang mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah menggunakan pendekatan humanis untuk mengeluarkan Elina. Ia menegaskan bahwa klaim Samuel tentang transaksi jual beli pada tahun 2014 sangat meragukan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi.

“Kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah, membeli tanah tahun 2014 terus kemudian 11 tahun kemudian baru mengklaim, itu ya kalian bisa nilai sendirilah. Apakah itu benar-benar terjadi transaksi jual-beli atau enggak. Iya itu sepihak,” jelas Wellem. [uci/suf]