Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

Surabaya (beritajatim.com) – Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya. Terdakwa berhasil mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta di Kamboja. Terdakwa menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai staf Shopee bodong.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Soekamto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jatim mendatangkan saksi korban, yakni Ferdian Candra Wijaya.

Di persidangan, saksi menerangkan bahwa dia mengenal terdakwa pada bulan Juni 2025. Ia ditawari kerja di Kamboja. “Saya dikenalkan oleh Agung, tetangga saya, kerja sebagai staf Shopee bodong/scammer. Jadi kerjanya katanya mencari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” terangnya.

Menurut saksi, dia sudah sempat disuruh mengurus paspor, namun akhirnya tidak jadi diberangkatkan ke Kamboja.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda masih saksi dari JPU.
Diketahui, mulanya Ferdian Candra meminta pekerjaan ke Agung Purnomo. Selanjutnya Agung mengenalkan Ferdian ke terdakwa Bayu Saputra, S.H., karena dapat memberangkatkan ke Kamboja.

Terdakwa menjanjikan pekerjaan ke Ferdian di Kamboja sebagai staf Shopee bodong/scammer, tugas mencari konsumen membeli barang; setelah konsumen mentransfer uang, barang tidak dikirim kepada konsumen.

Dijanjikan gaji Rp12.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
Pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, Ferdian Candra Wijaya bersama terdakwa berencana ke Kantor Imigrasi Gresik, namun sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/gangguan.

Terdakwa kemudian menghubungi Anton (makelar paspor) untuk dibuatkan paspor atas nama Ferdian Candra Wijaya. Anton mengarahkan terdakwa dan Ferdian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.

Setelah bertemu anak buah Anton, keduanya diberi nomor antrian. Setelah selesai, paspor akan dikirim ke alamat Ferdian Candra Wijaya, dengan biaya pembuatan paspor Rp2.200.000 menggunakan uang terdakwa.

Terdakwa kenal dengan Jhon, warga negara Malaysia, dikenalkan oleh Agung. Kemudian Jhon mengirimkan WhatsApp ke terdakwa: “Yu, tolong bikinkan paspornya aja. Untuk kerjaan yang lain, Jhon yang ngurus.”

Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jhon, mengatakan: “Jika paspornya jadi, maka send ke mari.” Setelah terbitnya paspor, terdakwa mengirimkan paspor nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, warga Indonesia, habis berlaku 20 Juni 2030, kantor yang mengeluarkan Surabaya.

Informasi dari Jhon, penyedia tiket pesawat atas nama Ferdian Candra Wijaya adalah pemberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Phnom Penh International Airport.

Terdakwa dijanjikan oleh Jhon, apabila Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming, terdakwa mendapat komisi 300 USD (kurs rupiah Rp4.900.000). Terdakwa membantu percobaan tindak pidana perdagangan orang. [uci/kun]