MK Tolak Uji Materi UU P3 yang Diajukan Partai Buruh

1 November 2022, 1:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemohon gugatan ini ialah Partai Buruh dan sejumlah perorangan.
 
Dalam putusan tersebut, terdapat pertimbangan yang membuat majelis hakim MK menolak seluruh permohonan uji materi soal UU P3 tersebut. Pertama, bukti-bukti yang telah diajukan DPR telah menunjukkan bahwa selama proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022 telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyrakat.
 
Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah.

-?

“Keraguan Mahkamah bertambah karena para pemohon mendalilkan proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022 dilakukan hanya enam hari. Padahal, Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Enny, Senin, 31 Oktober 2022.
 

Kemudian, kata Enny, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, UU tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 
 
“Dengan demikian dalil-dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Enny.
 
Adapun permohonan Nomor 69/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian formil UU P3 diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Kemudian, para Pemohon perorangan yaitu, Ramidi, Riden Hatam Aziz, R. Abdullah, Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi, serta Hendrik Hutagalung.
 (AGA)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi