Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.
Dimulai sejak Pilpres 2004
Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.
Ambang Batas Ditingkatkan
Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.
Pemilu Serentak
Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.