Merawat Kemerdekaan dan Menjaga Kedaulatan Negara di Udara

30 October 2022, 13:59

TUGAS pokok TNI menurut Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 adalah mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan Bangsa.
TNI AU sesuai dengan doktrin Swa Bhuwana Paksa No. KEP/24/X/2002 dan Bujukdas (Buku Petunjuk Dasar) TNI AU No.KEP/25/X/2002, bertugas sebagai penegak kedaulatan negara di udara, mempertahankan keutuhan wilayah udara NKRI, menegakkan hukum di wilayah udara nasional, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan yang menggunakan wahana udara atau melalui media udara.
Intinya adalah bahwa kekuatan pertahanan negara di udara mutlak diperlukan oleh setiap bangsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang dicapai dengan perjuangan panjang penuh pengorbanan itu sangat melekat dengan kedaulatan, kehormatan, dan martabat sebagai bangsa.
Eksistensi Indonesia sebagai negara yang merdeka akan sangat tergantung pada bagaimana bangsanya menjaga kedaulatan, kehormatan, dan martabatnya di kancah antarbangsa.
Vietnam sebagai negara yang sangat terkenal dengan militansinya, menjadi salah satu negara yang mewakili bangsa Asia di panggung global dengan “kemenangan” sangat mengagumkan ketika berhasil “mengusir” negara super Power Amerika Serikat dari tanah airnya.
Presiden Vietnam tahun 2018, yang juga salah seorang pejuang kemerdekaan Vietnam pernah berkata bahwa: “What belong to our independence and National Sovereignty, we will never give up”. Untuk kemerdekaan dan kedaulatan, kita tidak akan pernah menyerah.
Ketika Amerika Serikat diserang secara mendadak di Pearl Harbor pada 1941, para pemikir tentang perang di Amerika Serikat sampai pada kesimpulan bahwa ternyata “War might come at any moment and at any place”.
Walaupun Amerika masih berhubungan diplomatik dengan Jepang dan teknologi ketika itu belum mampu memproduksi pesawat terbang yang dapat terbang langsung dari Jepang ke Hawai, namun ternyata serangan udara armada Angkatan Laut Jepang tetap terjadi di Pearl Harbor.
Serangan dilakukan tanpa declaration of war dan pesawat terbang yang datang menyerang ternyata berasal dari kapal induk yang sudah berada dekat dengan Pearl Harbor.
Jenderal Italia Giulio Douhet, salah seorang pemikir tentang Air Power, awal tahun 1900-an dalam bukunya Command of The Air menekankan beberapa prinsip penting.
Dikatakannya bahwa war will begin in the air, perang akan dimulai dari udara. Berikutnya disebutkan bahwa everyone will be trying to get advantage of surprise, setiap orang dalam peperangan pasti akan berusaha mengambil keuntungan dengan melakukan serangan mendadak.
He who is unprepared is lost, mereka yang tidak siap, dipastikan akan menderita kekalahan. Decision will come in the air sooner than on land and sea, sebuah keputusan yang berasal dari udara akan datang lebih cepat daripada di darat dan laut.
Prinsip-prinsip itulah yang dianut Jepang saat meyerang kedudukan Amerika Serikat di Pearl Harbor.
Berikutnya, ketika Amerika Serikat melakukan kaji ulang seusai perang dunia ke dua, Jenderal Henry H. Arnold mengatakan bahwa: The Next war will not start with a naval action nor….by aircraft flown by human being. It might be very well start with missilles being dropped on the capital of a country, say…..Washington DC.”
Ramalan Jenderal Henry Arnold ini dalam format yang sedikit berbeda kemudian terjadi pada 2001 dikenal sebagai tragedi 9/11. Menara kembar Gedung World Trade Center luluh lantak diserang teroris.
Salah seorang pendiri negara Israel bahkan mengatakan dengan sangat gamblang dan terang benderang mengenai pentingnya menguasai wilayah udara kedaulatan sebuah negara.
Dikatakannya bahwa: A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independence are not possible without Full of Aerial Control.
Standar hidup yang tinggi dengan kebudayaan yang kaya serta kemerdekaan spiritual, politik dan ekonomi tidaklah mungkin diperoleh tanpa menguasai dengan penuh wilayah udara.
Dari ilustrasi pendek itu dengan mudah dicapai sebuah kesimpulan bahwa tugas Angkatan Udara dalam menjaga kedaulatan negaranya tidaklah mudah.
Wilayah Udara kedaulatan negara menyimpan kandungan kedaulatan, kehormatan, dan martabat dari sebuah bangsa yang merdeka.
Negara tidak punya pilihan lain kecuali harus mampu mengelola sendiri wilayah udara nasionalnya. Mengelola kemerdekaan, kedaulatan, kehormatan, dan martabat sebagai bangsa.
Angkatan Udara harus memiliki ruang gerak yang bebas di wilayah udara teritorialnya untuk mampu menjalankan tugas pokok, menjaga kedaulatan negara di udara.
Angkatan Udara tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola wilayah udara nasionalnya.
Alangkah naifnya bila ada wilayah udara nasional yang otoritas penerbangannya masih berada dalam kewenangan dan pengelolaan negara lain.
Sebuah kondisi yang sangat amat mempersulit dalam kerangka merawat kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara di udara.
-. – “-“, -. –

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi