Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap platform sosial media seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), hingga Instagram menjadi sarang kejahatan digital di dunia maya, termasuk judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan bahwa sarang utama kejahatan digital di dunia maya terpusat di platform sosial media. Bahkan, Meutya menyebut anak perusahaan Meta alias Instagram dipastikan menjadi salah satu sarang judi online.
“Dalam hal PSE [penyelenggara sistem elektronik], kami melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media. Terkhusus, saya harus menyebutkan mohon maaf kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram pasti sudah termasuk,” ungkap Meutya dalam konferensi pers Judi Online di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Melihat beragamnya kejahatan digital di sana, Meutya meminta bantuan kepada para pemilik platform untuk ikut andil membantu pemerintah dalam memberantas judi online. Terlebih, lanjut dia, Indonesia memiliki pangsa pasar pengguna sosial media yang besar.
“Kami minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online dan saya rasa wajib,” tuturnya.
Dia pun mengakui bahwa pihak Komdigi belum bertemu dengan sejumlah platform lantaran belum ada komunikasi yang proaktif dari PSE.
“Meskipun Presiden [Prabowo Subianto] sudah bicara, memang belum ada yang nyamperin kan? Dengan kami juga belum,” imbuhnya.
Untuk itu, Meutya meminta agar setiap platform, mulai dari X, TikTok, hingga Instagram ikut berkontribusi untuk Indonesia. “Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa, kita tunggu dari mereka,” pungkasnya.