Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melantik lima Direktur Jenderal (Dirjen) dalam nomenklatur baru di Komdigi.
Adapun, kelima Dirjen baru tersebut dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kelima Dirjen baru tersebut yakni, Wayan Toni Supriyanto yang dilantik sebagai Dirjen Infrastruktur Digital. Wayan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI).
Mira Tayyiba dilantik sebagai Dirjen Teknologi Pemerintah Digital, sebelumnya Mira mengampu jabatan sebagai Sekjen Kominfo.
Lalu, Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital akan dipimpin oleh Erwin Hidayat yang dilantik sebagai Dirjen Ekosistem Digital.
Kemudian, untuk dua Dirjen lagi yaitu Dirjen Pengawasan Ruang Digital sendiri akan dipegang oleh Brigjen Pol Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi dan Media dipegang Fifi Aleyda Yahya.
Adapun, Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo mendapat jabatan baru sebagai Sekjen Komdigi.
Dalam pelantikan tersebut, Meutya percaya bahwa para pejabat baru di lingkungan Komdigi dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Saya percaya bahwa saudara saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Meutya.
Adapun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital terdapat 5 Direktorat Jenderal yang ada di bawah Komdigi.
Pertama, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kedua, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Ketiga, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Keempat, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang digital dan pelindungan data pribadi.
Terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang memgemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media