Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menkomdigi Klaim Tak Ada Pejabat Eselon 1 dan 2 dari Belasan Pegawai yang Lindungi Judol Nasional 5 November 2024

Menkomdigi Klaim Tak Ada Pejabat Eselon 1 dan 2 dari Belasan Pegawai yang Lindungi Judol
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

Menkomdigi Klaim Tak Ada Pejabat Eselon 1 dan 2 dari Belasan Pegawai yang Lindungi Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeklaim tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 dari 11 pegawai yang dinonaktifkan karena diduga kuat melindungi judi online (Judol).
Dia juga menekankan bahwa 11 pegawai itu juga tidak memegang jabatan strategis di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).
Meutya menambahkan bahwa pegawai Kemenkomdigi yang dinonaktifkan karena terlibat judol masih berpotensi bertambah.
Sebab, terdapat pelaku lain yang ditangkap oleh kepolisian dan salah satu di antaranya disebut sebagai pegawai Kemenkomdigi.
“Ya kalau yang 11 itu nama-nama yang sudah kita verifikasi bekerjasama dengan kepolisian, jadi kalau namanya sudah jelas kita langsung nonaktifkan,” kata Meutya.
“Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11. Namun kemungkinan juga ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan kepolisian,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka dalam kasus judi online, 11 di antaranya adalah
pegawai Kementerian Komdigi
.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini diberi kewenangan untuk melakukan pengecekan terhadap situs-situs judi online dan memiliki kewenangan penuh untuk memblokirnya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan. Jika mereka sudah mengenal pengelola situs judi online, mereka tidak melakukan pemblokiran dan malah menyewa lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” tambahnya.
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan
pegawai Komdigi
tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.