Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan dan Kewenangan Penuh Bank Sentral

Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan dan Kewenangan Penuh Bank Sentral

Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah atau penghilangan tiga angka nol mata uang menjadi kewenangan mutlak Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Dia juga memastikan langkah penyederhanaan nilai tukar, misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, dipastikan tidak akan terjadi tahun ini maupun tahun depan, 2026.

“Itu kebijakan bank sentral. Dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya di Universitas Airlangga Surabaya, ditulis Selasa (11/11/2025).

Purbaya menyebut timeline implementasi redenominasi tidak berada di bawah kendalinya. “Nggak tahun depan, saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah yang diinisiasi oleh Menkeu Purbaya sempat disorot publik. Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Redenominasi sendiri merupakan langkah memotong nilai nominal uang (misal Rp1.000 jadi Rp1) tanpa mengubah nilai intrinsik atau daya beli masyarakat. [ipl/beq]