Mengaku Sebagai Kurir Pengantar Uang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Minta Putusan Hakim yang Adil

14 March 2024, 10:59

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membacakan pleidoi di kasus korupsi BTS. Windi mengaku berperan hanya sebagai kurir uang. “Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.Windi mengaku berutang budi dengan Irwan Hermawan, dan tak mengetahui efek dari pekerjaannya yang menyetorkan uang. Ia sepenuhnya sadar dengan perbuatannya dan menyesal serta janji tak akan mengulanginya. “Saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” katanya.Ia mengatakan, jikan melihat selama menjalani pemeriksaan selalu bersikap kooperatif kepada penyidik untuk membongkar kasus ini. Windi juga mengaku segala yang disampaikan dalam persidangan adalah sebenar-benarnya dan tak ada satupun yang saya tutup-tutupi. “Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia sekiranya dapat memberikan putusan yang nanti dapat terketuk pintu hatinya dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.Tim Kuasa Hukum Windi Purnama juga mengaku kliennya sebatas sebagai perantara, dan meminta majelis hakim mengabulkan pledoi. “Menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya,” ujarnya.Sebelumnya, Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.Iklan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Pilihan Editor: Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi