Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak sejumlah poin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah disusun pada era Sri Mulyani Indrawati.
Soal transfer ke daerah, misalnya, Purbaya bahkan mengeklaim pihaknya tinggal menunggu keputusan Badan Anggaran (Banggar). Dengan begitu, dia memastikan ada perubahan postur hingga defisit APBN tahun depan.
Purbaya sebelumnya telah mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Komisi XI DPR untuk meningkatkan anggaran TKD tahun depan usai penolakan dari banyak kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, anggaran TKD pada RAPBN 2026 dipangkas ke Rp650 triliun dari sebelumnya outlook APBN 2025 tercatat sebesar Rp864 triliun.
Selain itu, pada era Sri Mulyani, Kemenkeu juga telah menetapkan tata cara efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025, sebagai bagian dari langkah mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat tersendatnya penerimaan negara.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1), efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, hingga alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.
Sementara dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) diatur bahwa dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan, kecuali terdapat arahan lain dari presiden.
Dijelaskan bahwa hasil efisiensi TKD dapat berbentuk alokasi per daerah maupun alokasi yang belum dirinci. Dana hasil efisiensi yang dicadangkan akan menjadi dasar penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota atau per bidang, yang kemudian diadopsi dalam APBD masing-masing daerah.
Selain itu, Pasal 19 mengatur mekanisme pergeseran anggaran TKD yang telah dicadangkan ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya. Proses ini dilakukan tanpa memerlukan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mempertimbangkan kebutuhan anggaran serta karakteristik masing-masing jenis TKD.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan dana hasil efisiensi untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, layanan publik, maupun kegiatan prioritas presiden, dengan persetujuan menteri keuangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
Sudah Lapor Presiden
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025), untuk melaporkan perkembangan pembahasan anggaran negara yang sebelumnya telah dibicarakan bersama DPR.
Saat ditanya usai tiba di Istana, Purbaya mengungkapkan bahwa kedatangannya bertujuan menyampaikan hasil rapat dengan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Laporan kan di DPR tadi ngomongin anggaran apa, beberapa yang mesti dilaporkan ke presiden. Aman sih,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/9/2025)
Lebih lanjut, dia menambahkan, pembahasan anggaran di DPR masih berlangsung, termasuk sejumlah usulan perubahan yang diajukan pemerintah.
“Kan di DPR masih ada beberapa perubahan anggaran itu yang kita ajukan dan kita akan laporkan seperti apa hasil sidang di DPR. Jadi angkanya belum resmi karena masih didiskusikan dengan presiden,” jelasnya.
Namun, Purbaya juga enggan merinci pos anggaran apa saja yang berpotensi mengalami perubahan.
“Nanti deh kalau sudah keluar. Nanti saya dibilang bocorin lagi, hehehe,” katanya sambil berkelakar.
Arah Menteri Purbaya
Adapun Menkeu Purbaya menyebut beberapa kebijakan yang akan dikeluarkannya dalam jangka pendek di antaranya adalah meningkatkan kembali anggaran TKD. Hal itu berkaca dari respons daerah yang ramai menolak pemangkasan alokasi APBN untuk anggaran pemda.
Menkeu yang baru dilantik awal pekan ini oleh Presiden Prabowo Subianto itu mengakui, pemotongan anggaran TKD itu turut menyebabkan sejumlah daerah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
“Karena anggarannya terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB jadi enggak kira-kira. Kita menyadari hal itu, saya dengan Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR], dengan izin Pak Misbakhun, ngomong sedikit izin ya Pak ya, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ungkapnya saat memberikan keynote speech pada acara Great Lecture Transfromasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis lalu.
Tujuan Purbaya untuk meningkatkan kembali TKD adalah untuk mengendalikan keresahan pemda. Dia berharap dengan anggaran TKD yang ditingkatkan nantinya pemda bisa membangun ekonomi daerah dengan tenang. Dia mengaku belum menentukan besaran kenaikan anggaran TKD yang tadi disampaikannya. Namun, dia memastikan anggaran itu akan ditingkatkan.
Pada kesempatan terpisah, yakni usai rapat di Komisi XI DPR pada hari yang sama, Purbaya menyebut akan mengumumkan detail kenaikan anggaran TKD itu usai disetujui di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia juga tak menampik bahwa postur dan asumsi RAPBN 2026 bisa berubah, salah satunya target defisit.
“Nanti kalau diketuk Banggar baru kita umumin. Ada perubahan sedikit pasti,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga tetap berkomitmen rasio utang terjaga sebesar 39% terhadap PDB. “Ya seperti itu. Masih kita menjaga fiscal prudency, kehati-hatian fiskal,” terangnya.
