Menelisik Rokok Ilegal di E-commerce

Menelisik Rokok Ilegal di E-commerce

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menaruh perhatian terhadap peredaran rokok ilegal termasuk yang berada di e-commerce. Belum sebulan menjabat, Purbaya sebagai bendahara negara mengajak para pengusaha dagang-el untuk memberantas peredaran rokok ilegal di platform.

Laporan Indodata Research Center mengungkap potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Nilai tersebut setara dengan anggaran Kemendikbudristek pada 2024.

Bisnis mencoba menulusuri keberadaan rokok ilegal di e-commerce. Bisnis menemukan sejumlah merek rokok dengan harga murah di Blibli dan Tokopedia.

Adapun di Shopee tidak menjual rokok. Harga murah hanyalah salah satu indikator, sebab terdapat banyak poin untuk menentukan rokok tersebut legal atau ilegal.

Berdasarkan pemantauan Bisnis, platform Tokopedia-TikTok terdapat beragam merek rokok murah yang dijual per slop (12 bungkus). Rokok dengan merek Balver Grep dijual seharga Rp101.000/slop. Newcastle bluberry dijual seharga Rp101.000/slop. Bonte blueberry dijual seharga Rp106.000/slop.

Sementara itu di Blibli, terdapat rokok dengan merek Loyal yang dijual seharga Rp11.500 per bungkus.

Rokok murah di e-commerce

idEA dan Tokopedia

Mengenai penjualan rokok ilegal, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia menegaskan terus melakukan pemantauan dan mengimbau penjual (seller) agar patuh terhadap aturan dalam berjualan di platform. 

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto menyebut Tokopedia dan TikTok Shop merupakan platform user-generated content (UGC), di mana penjual dapat mengunggah produk secara mandiri. 

Namun demikian, pihaknya mengaku aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan serta melarang produk/toko yang melanggar. 

“Kami juga melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum,” kata Hilmi kepada Bisnis pada Selasa (23/9/2025) 

Hilmi mengatakan apabila masih ada pelanggaran di platform, pihaknya mengajak masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ di setiap halaman produk. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, menegaskan isu peredaran rokok ilegal di e-commerce memang kerap muncul. Namun, dia menekankan para platform anggota idEA memiliki mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah hal tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa platform anggota idEA memiliki komitmen kuat untuk tidak memperjualbelikan produk yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, termasuk rokok ilegal,” kata Budi kepada Bisnis pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Budi, asosiasi bersama platform e-commerce telah melakukan pengawasan mandiri sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya. 

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan penawaran rokok ilegal, baik melalui laporan masyarakat maupun permintaan resmi dari regulator.

Selain itu, idEA juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi. Tujuannya, agar celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperdagangkan barang terlarang dapat ditutup.

“Kami juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi, serta menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oknum untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Budi menambahkan, sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan platform menjadi kunci dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce.

“Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, asosiasi, dan platform, kami percaya pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce bisa lebih efektif, sekaligus tetap menjaga iklim perdagangan digital yang sehat,” katanya.