Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan karier politik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terancam selesai setelah menerima sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sanksi dijatuhkan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya diterjang bencana.
“Selesai. Bagi seorang politisi, kena sanksi seperti itu, karier politiknya pun akan berpengaruh,” kata Tito di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (12/12/2025).
Sanksi kepada Mirwan diberikan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran berat dilakukan oleh politisi Partai Gerindra itu.
Mirwan dianggap melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari mendagri.
“Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana. Diatur secara spesifik, ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelasnya.
Keberangkatan Mirwan pada 2 Desember 2025 memicu protes karena dilakukan saat Aceh Selatan menghadapi banjir bandang dan longsor. Mirwan sebelumnya juga mengaku tidak sanggup menangani bencana tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem pada 5 Desember 2025 menegaskan tidak pernah memberi izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah karena daerahnya sedang dalam status darurat bencana.
Tito menekankan proses penjatuhan sanksi berlangsung profesional tanpa terpengaruh afiliasi politik. Meski Mirwan berasal dari Partai Gerindra yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto, keputusan tetap murni berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Saya tidak peduli partainya, partainya Gerindra juga. Perintah Pak Presiden tidak masalah. Pak Presiden bilang tindak dan laksanakan, ya sudah kita laksanakan,” ujar Tito.
Surat Keputusan pemberhentian sementara diterbitkan pada 9 Desember 2025. Langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin kepala daerah saat menghadapi situasi krisis.
Dengan keluarnya sanksi ini, jabatan Mirwan dinonaktifkan sementara dan menjadi sorotan terkait akuntabilitas pejabat publik dalam menangani kondisi darurat.
