Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

13 March 2024, 20:30

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai acara penyerahan zakat pada Rabu, 13 Maret 2024.Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Kemenaker akan menerbitkan surat edaran THR yang biasanya turun pada pekan pertama Ramadan.Kemnaker akan membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR. Bukan hanya Kemenaker, posko itu akan dibuka di Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Teknis.Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.Iklan

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.Dalam keterangan yang sama, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.“Semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucap Ida Fauziyah.Pilihan Editor: Jokowi Minta Desain Istana Wapres di IKN Direvisi, Basuki Hadimuljono: Dilelang Ulang

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi