Menag Tegaskan tak Larang Pengeras Suara Luar Masjid

13 March 2024, 22:35

Umat muslim mengikuti pengajian menjelang berbuka puasa di Masjid Istqlal(MI / Usman Iskandar)

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan speaker bagian luar masjid. Hal itu merespons Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diramaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
“Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara.,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, (13/3). 
Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.
Baca juga : Sidang ‘Gonggongan Anjing’ Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras  bisa mengganggu yang lain,” ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuat dirinya mengeluarkan SE tersebut. Sehingga speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
“Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada,” tegas dia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Ia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. (Z-8)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi