Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto di acara HUT ke-52 PDIP yang berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Alasan Megawati memberi ucapan terima kasih lantaran Prabowo merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno.
Dalam pidatonya, Megawati awalnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia karena telah meluruskan sejarah Bung Karno setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. TAP MPRS tersebut dengan tuduhan pengkhianatan Sukarno.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” kata Megawati di acara HUT ke-52 PDIP yang berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak ditetapkannya TAP MPRS No.33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara atas Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.
Pada akhirnya, pimpinan MPR 2019-2024 pada tahun lalu telah resmi mencabut TAP MPRS itu. Dengan demikian, lanjut Megawati, MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap keterlibatan Bung Karno pada pemberontakan G 30 S/PKI tidak terbukti dan batal demi hukum.
Megawati menyampaikan bahwa tidak ada proses hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan tersebut sampai dengan wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970.
“Lama ya. Untung keluarga tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MPR RI resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo.