Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuka pidatonya di Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP dengan menyinggung soal politisasi hukum.
Pada acara yang diselenggarakan di Sekola Partai itu, Jumat (10/1/2025), Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak ditetapkannya TAP MPRS No.33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara atas Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.
Pada akhirnya, pimpinan MPR 2019-2024 pada tahun lalu telah resmi mencabut TAP MPRS itu. Dengan demikian, lanjut Megawati, MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap keterlibatan Bung Karno pada pemberontakan G 30 S 1965 tidak terbukti dan batal demi hukum.
Megawati menyampaikan bahwa tidak ada proses hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan tersebut sampai dengan wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970.
“Lama ya. Untung keluarga tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” ujarnya di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Megawati juga menyampaikan terima kasih atas nama pribadi, keluarga besar Bung Karno dan keluarga besar PDIP kepada MPR 2019-2024.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo.