Mau Liburan Akhir Tahun Naik Kereta Api? Ini Dia Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

21 December 2022, 20:05

SUARAMERDEKA.COM – Menghadapi libur panjang akhir tahun, pasti banyak pilihan moda transportasi yang akan digunakan. Biasanya menyesuaikan tujuan serta harga tiket yang terjangkau. Salah satu moda transportasi yang masih sering dipakai masayarakat adalah menggunakan Kereta Api. Baca Juga: Cek Bro, Daftar Harga STB Murah di E-Commerce, Set Top Box Terbaik untuk Dimiliki, Tersertifikasi Kominfo
Kereta Api dinilai sangat nyaman jika digunakan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Disamping nyaman, perjalanan menggunakan kereta api juga sesuai jadwal, dan yang penting harga tiket terjangkau.

Nah, Buat kamu dan keluarga yang biasa menggunakan kereta api, kini wajib perhatikan aturan terbarunya. Baca Juga: Lengkap! Daftar Nomor Frekuensi Indosiar, SCTV, ANTV, MNCTV, RCTI Kota Semarang dan Sekitarnya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan peraturan terbaru untuk para penumpang. Salah satu aturan tersebut adalah pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, mulai 19 Desember 2022. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/12/2022). Baca Juga: Meninggal Dunia Dipatuk Ular Cobra, Mantan Asisten Panji Petualang Sempat Jalani Perawatan Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022 seperti dilansir Antara: Syarat Naik KA Jarak Jauh Baca Juga: Gak Perlu Beli STB, Cukup Ketik NIK di Web ini, Bisa dapat Set Top Box Gratis, Lumayan Rezeki Akhir Tahun 1. Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster). b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Baca Juga: Heboh! Diduga Akta Cerai Syahrini dan Reino Barack Tersebar, Apakah Mereka Sudah Berpisah? b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 2. Usia 6-12 tahun: a) Wajib vaksin kedua. Baca Juga: STB Gratis! Cukup Whatsapp Nomor ini, Set Top Box TV Digital bisa Dikirim Kerumahmu, Tunggu apa Lagi, Cepetan b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan. Baca Juga: Cukup Colokan Antena UHF ke STB, Bisa Tangkap 50 Channel Siaran TV Digital dengan Mudah, ini Cara yang Benar 3. Usia 13-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Baca Juga: Mudah dan Gampang Nonton TV Lewat HP, Gratis Tanpa Kuota, Ikuti Cara Berikut Ini c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Baca Juga: Hebat Kominfo! STB Gratis Diberikan Hanya WhatsApp Nomor ini, Set Top Box Datang, Nonton TV Gak Perlu Numpang a) Vaksin minimal dosis pertama. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Baca Juga: Serius Princes Syahrini Ditalak Reino Barack dan Diusir oleh Mertua? Masa sih, Bukanya Pasangan Romantis d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca Juga: Iki Lho, Set Top Box Harga Terjangkau Tersertifikasi Kominfo, Bisa Nonton Sinetron Sampai Puas Tanpa Kuota Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Nah, jika syarat tersebut diatas sudah kamu penuhi, maka akan tenang saat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api. Baca Juga: Syahrini Disuruh Mundur Jadi Menantu, Apakah ini Pertanda Agar Bercerai dengan Reino Barack? Simak Faktanya Selamat Liburan!