Massa Tangkap Pelaku Begal di Jalur Rawan Meruya Utara Jakarta Barat

12 January 2024, 23:55

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menerima seorang tersangka pelaku begal dari tangan massa di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kondisinya sudah babak belur dan pakaiannya dilucuti paksa.“Kejadian Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kapolsek Kembangan Komisaris Billy Gustiano Barman dalam konferensi pers di Polsek Kembangan pada Jumat, 12 Januari 2024. Korban begal yakni MDP, saat itu sedang pulang setelah mengantar kakak iparnya ke rumah kontrakan baru. “Saat pulang ke kosnya, korban merasa diikuti 2 orang mengendarai sepeda motor matic,” ujar Billy. Billy mengatakan saat itu kondisi Jalan Meruya Utara yang dilewati korban sepi karena dinihari. Karena merasa diikuti, akhirnya MDP memperlambat laju sepeda motornya. Dia langsung dipepet oleh dua pelaku yang belakangan diketahui berinisial E dan H.H yang membonceng lalu turun dan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah MDP. Karena takut, MDP turun dari sepeda motornya. Tapi, saat H mencoba merampas sepeda motor itu, MDP berteriak.Saat itu, ada pengendara lain yang melintas langsung datang. Ini membuat E kabur meninggalkan H. Massa yang berdatangan lalu bisa dengan mudah meringkus H dan menghakiminya. Berita main hakim sendiri itu juga diunggah di akun media sosial Instagram @jakartabarat24jam yang memperlihatkan satu orang tergeletak di jalan dan dikerumuni banyak orang. Kepsyen yang ada menjelaskan ada begal tertangkap warga di jalur rawan Meruya Utara. Iklan

“Dari video yang beredar terlihat pelaku sedang dilucuti pakaiannya oleh warga hingga dihujani salam olahraga,” tertulis sambungannya.  Beberapa warganet menguatkan info bahwa di kawasan yang sama sering terjadi pembegalan. Billy merespons ini dengan janji bakal mendalami apakah ada jaringan atau sindikat begal. “Polsek Kembangan masih melakukan pengembangan,” katanya.Billy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menangkap pelaku begal itu. Namun, soal main hakim sendiri Billy mengimbau agar tidak melakukan secara berlebihan. “Cukup ketika sudah dilumpuhkan si tersangka tidak bisa melawan, sudah berhenti di situ jangan kebablasan,” ucapnya. Saat ini, pelaku berinisial E masih masuk sebagai buron. Sedang H, kepada polisi, mengaku tidak bekerja dan baru pertama jadi begal. Alasannya, terdesak ekonomi. Dia berencana menjual sepeda motor yang hendak dirampasnya.“Kami masih dalami, kalau misal ada TKP lain akan dilakukan pengembangan, sementara saat ini masih satu,” katanya sambil menambahkan menyiapkan jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.Pilihan Editor: Tawuran Maut di Bekasi, Polisi tangkap 2 Tersangka yang Kabur dari Bekasi 2 Tahun dan Baru Kembali

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi