Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.40 WIB. Yaqut enggan berbicara banyak kepada awak media perihal kasus yang menyeret dirinya.
“Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju lobby gedung, Selasa (16/12/2025).
Setelah itu, Yaqut menunggu di lobby gedung untuk kemudian dipanggil penyidik melakukan pemeriksaan. Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan hingga Yaqut selesai diperiksa.
*Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update paska dilakukan pemeriksaan. Jadi pagi ini kita masih sama-sama menanti kehadiran Pak Yakut untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” jelas Budi.
Adapun tim lembaga antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
