MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 March 2024, 14:00

TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI menilai bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Senyampang sikap itu, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri. “Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, harusnya segera dituntaskan dan dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024. Boyamin juga menyatakan kekecewaannya atas ketiga institusi penegak hukum itu karena tidak membawa paksa Firli ketika mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini Firli Bahuri disebut telah mangkir dua kali dalam proses pemeriksaan. “Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin. Boyamin menyebut kekecewaan itu kemudian dia ungkapkan dalam gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL itu. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan itu hingga pukul 11.30 belum terlaksana karena ketiga termohon belum tiba. Boyamin menyebut sidang akan dimulai ketika semua perwakilan termohon, seperti Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir. “Kami menunggu, sidang tidak sidang, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan menahan Firli,” kata Boyamin. Iklan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat. Pilihan Editor: MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi