Lamongan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Lamongan dan sejumlah daerah lainnya pada Rabu (8/1/2025). Gugatan Pilkada Lamongan diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Pada persidangan awal ini, agenda yang dilakukan adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon.
“Semua komisioner KPU Lamongan hadir untuk mengikuti jalannya sidang,” kata Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, Rabu (8/1/2025).
Erfansyah menjelaskan, persidangan digelar dengan mekanisme panel. Kabupaten Lamongan termasuk dalam panel hakim 2 yang diketuai oleh Saldi Isra, bersama dua anggota panel lainnya, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
“Selain Lamongan, di panel 2 ini ada 65 kabupaten, 17 kota, dan 5 provinsi,” tuturnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamongan menunjukkan paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, meraih 327.345 suara. Selisih suara antara kedua paslon mencapai 80.196 suara.
Tim Abdul Ghofur-Firosya Shalati, yang diwakili oleh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan ke MK. Mereka menduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada Lamongan.
Pemohon menilai perolehan suara paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diraih melalui kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, bukan hanya insidental. Dugaan pelanggaran ini menjadi dasar dari gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi. [fak/beq]