Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahfud MD Paparkan Misi Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Mahfud MD Paparkan Misi Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Jakarta (beritajatim.com) – Mahfud MD mengatakan, paslon nomor urut 3 berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum. Oleh karenanya, gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyehatkan demokrasi Indonesia.

“Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernego, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers bersama Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Mahfud mengaku, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia.

“Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR.

Mahfud pun yakin, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, MK yang memiliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah berkali-kali MK membuktikan bukan mahkamah kalkulator.

“Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator,” ungkap Mahfud.

Dia menjelaskan, soal gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

“Demokrasi dan nomokrasi. Perjalanan pertama sampe belasan tahun itu bagus demokrasi kita lumayan lah paling enggak dari sudut institusionalnya,” kata Mahfud. [hen/but]