Mahfud Janji Kasus Transaksi Rp349 T Tak Akan ‘Hilang’

8 June 2023, 8:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memastikan kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang pernah ia ungkap senilai Rp 349 triliun tak akan dibiarkan lenyap begitu saja.
Ia pun menjadikan data hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti bahwa penelusuran kasus ini berjalan. Data tersangka dan terpidana terkait ini sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR kemarin.
“Berita ini bukti, di KPK saja sudah 33 yang ditindaklanjuti dengan nilai lebih dari Rp 25 triliun. Lagi lg di Kejaksaan Agung, Polri, DJP, dan DJBC. Satgas TPPU terus jalan,” kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perlu dicatat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu hanya satu orang. Sisanya adalah para terpidana yang kasusnya sudah diusut sejak lama dan telah selesai dalam proses persidangan.

Kendati begitu, Mahfud tetap menekankan, Satgas TPPU yang telah ia bentuk untuk menangani kasus di Kementerian Keuangan ini terbukti terus berjalan dengan cara melibatkan KPK sebagai institusi aparat penegak hukum (APH) sehingga terkuak nama-nama yang sudah diproses hukum.
“Bagi yang masih nanya, apa isu dugaan pencucian uang Rp 349 triliun itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap,” tegas Mahfud.
KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.

Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Nama pertama yang ia sebut dengan inisial meski namanya terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.
Selanjutnya ada nama Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.
Lalu ada nama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana. Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 mliar dan statusnya telah terpidana.
Natan Pasomba dan Suherlan juga tercantum dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana. Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.
Ada pula nama Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar dengan status sebagai terpidana. Juga ada Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana.
“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” tegas Firli.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Ini Kata Mahfud!

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi