Link Live Streaming Sidang Obstruction of Justice di PN Jaksel

17 October 2022, 8:57

Antv – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, yang melibatkan Ferdy Sambo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, besok. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk mengakomodir awak media yang akan menyiarkan secara langsung jalannya sidang, pihak Pengandilan Negeri Jakarta Selatan telah memabgikan link untuk bisa menonton secara live streaming.Pemberian link live streaming ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan jalannya sidang. Berikut link live streaming Sidang Obstruction of Justice: https://youtu.be/Ap1-VSaJKlQSeperti dikutip dari situs Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Josua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022. Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua merupakan ajudan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.Brigadir Josua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf.Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.Kasus ini mengundang perhatian masyarakat termasuk menurunkan citra Polri di mata publik. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jakarta Selatan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi