Lelang 60 Royal Enfield di Kantor Sri Mulyani Laku Rp5,83 M

4 August 2023, 20:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melelang sebanyak 60 unit kendaraan bermotor merk Royal Endfield sepanjang hari ini, Jumat (4/8/2023). Lelang tersebut menghasilkan pokok lelang senilai Rp 5,83 miliar atau jauh melampaui total nilai limit yang ditetapkan Rp 1,52 miliar.
Lelang yang digelar hari ini terdiri dari 5 sesi mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit Royal Endfield Classic 500 cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350 cc itu merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id.
“Semua uang hasil lelang masuk ke kas negara,” kata Kasubdit Humas DJKN Adi Wibowo saat ditemui di lokasi lelang, KPKNL Jakarta 2, Jumat (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BTD termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Selain itu, juga merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean.
BTD juga merupakan barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
“Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Adi.
Oleh sebab itu, 60 unit Royal Enfield itu dilelang atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A (KPU BC) kepada KPKNL Jakarta II melalui sistem penawaran terbuka atau open bidding melalui situs lelang.go.id. Lelang ini pun disiarkan secara live melalui saluran Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Untuk lelang Royal Enfield ini, tercatat kurang lebih 3.377 setoran uang jaminan yang berarti sebanyak itu pula pesertanya. Pada sesi
pertama dengan total nilai limit Rp 332,56 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,18 miliar. Lalu, sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 897 juta.
Pada sesi ketiga, total nilai limit Rp 309,99 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,25 miliar. Sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331,65 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,49 miliar, dan sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272,26 juta telah laku 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Artinya ada 1 unit yang tak terjual pada sesi terakhir.
Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.
Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id dan memastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.
Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor Whatsapp 0811-1235-7777.
Pemenang lelang harus melunasi dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. “Barang yang tidak dilunasi atau tidak terjual akan dilelang lalgi nantinya pada kesempatan berikutnya,” ucap Adi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ingat! KPK Besok Akan Lelang Barang Korupsi Ini

(pgr/pgr)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi